Aturan Penggunaan Drone Diubah Lebih Ketat, yang Mengoperasikan Harus Punya Sertifikasi Ini

- 18 Desember 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi drone.*
Ilustrasi drone.* /JanBaby/Pixabay

SEMARANGKU – Aturan penggunaan drone akan diubah lebih ketat. Salah satunya, yang mengoperasikan harus punya sertifikasi berikut ini.

Perubahan aturan penggunaan drone diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya lewat keterangan tertulis, Jumat 18 Desember 2020.

Pengetatan aturan ini dilakukan karena drone masuk dalam lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat.

Baca Juga: Massa Aksi 1812 Akan Dirapid Test, Jika Tidak Mau, Polisi Akan Lakukan Tindakan Ini

Baca Juga: 12.500 Personel Gabungan Siap Ambil Langkah Tegas Jika Massa Aksi 1812 Lakukan Tindakan Ini

Karena itu, Menhub Budi Karya merasa regulasi yang mengatur mengenai pengoperasian drone perlu diatur ulang dan yang mengoperasikan drone harus punya sertifikasi menerbangkan drone.

“Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” kata Menhub, dikutip dari ANTARA.

Apalagi, ke depan, drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi saja.

Tidak menutup kemungkinan done akan digunakan untuk mendukung aktivitas pengiriman barang, paket, atau logistik ke daerah terpencil.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x