SEMARANGKU – Aturan penggunaan drone akan diubah lebih ketat. Salah satunya, yang mengoperasikan harus punya sertifikasi berikut ini.
Perubahan aturan penggunaan drone diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya lewat keterangan tertulis, Jumat 18 Desember 2020.
Pengetatan aturan ini dilakukan karena drone masuk dalam lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat.
Baca Juga: Massa Aksi 1812 Akan Dirapid Test, Jika Tidak Mau, Polisi Akan Lakukan Tindakan Ini
Baca Juga: 12.500 Personel Gabungan Siap Ambil Langkah Tegas Jika Massa Aksi 1812 Lakukan Tindakan Ini
Karena itu, Menhub Budi Karya merasa regulasi yang mengatur mengenai pengoperasian drone perlu diatur ulang dan yang mengoperasikan drone harus punya sertifikasi menerbangkan drone.
“Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” kata Menhub, dikutip dari ANTARA.
Apalagi, ke depan, drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi saja.
Tidak menutup kemungkinan done akan digunakan untuk mendukung aktivitas pengiriman barang, paket, atau logistik ke daerah terpencil.