Aturan Penggunaan Drone Diubah Lebih Ketat, yang Mengoperasikan Harus Punya Sertifikasi Ini

- 18 Desember 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi drone.*
Ilustrasi drone.* /JanBaby/Pixabay

SEMARANGKU – Aturan penggunaan drone akan diubah lebih ketat. Salah satunya, yang mengoperasikan harus punya sertifikasi berikut ini.

Perubahan aturan penggunaan drone diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya lewat keterangan tertulis, Jumat 18 Desember 2020.

Pengetatan aturan ini dilakukan karena drone masuk dalam lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat.

Baca Juga: Massa Aksi 1812 Akan Dirapid Test, Jika Tidak Mau, Polisi Akan Lakukan Tindakan Ini

Baca Juga: 12.500 Personel Gabungan Siap Ambil Langkah Tegas Jika Massa Aksi 1812 Lakukan Tindakan Ini

Karena itu, Menhub Budi Karya merasa regulasi yang mengatur mengenai pengoperasian drone perlu diatur ulang dan yang mengoperasikan drone harus punya sertifikasi menerbangkan drone.

“Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” kata Menhub, dikutip dari ANTARA.

Apalagi, ke depan, drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi saja.

Tidak menutup kemungkinan done akan digunakan untuk mendukung aktivitas pengiriman barang, paket, atau logistik ke daerah terpencil.

Baca Juga: Park Bo Young dan Seo In Guk Akan Bintangi Drama Korea Fantasi Romantis, Ini Bocoran Sinopsisnya

Baca Juga: Gak Perlu Antri! eform.bri.co.id/bpum Dapat Munculkan Penerima BLT BPUM UMKM Meski NIK Tak Terdaftar

Melihat kondisi ini, Budi Karya merasa, jika tidak diatur dan dikelola secara tepat, maka drone dapat menimbulkan masalah.

Diperlukan standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai.

Sehingga nantinya Indonesia bisa ikut dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan,” jelas Menhub.

Baca Juga: ARMY Di-prank Lagi Oleh Suga dan Jimin, Ini Member BTS yang Ikuti Gladi Resik di KBS Song Festival

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Jangan Ketinggalan!

Melihat pengoperasian drone yang nantinya akan berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak, maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone.

“Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi,” ujarnya.

Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Baca Juga: BoA Diselidiki Polisi Karena Bawa Obat Tidur ke Korea Selatan Secara Ilegal, SM Entertainment Begini

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ada Bantuan Rp300 Ribu, Cair Terakhir Bulan Ini!

Seperti ketahui, saat ini pengoperasian drone sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak. ***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x