Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Cair Lusa, Yuk, Lengkapi Syarat dan Cara Daftarnya

20 November 2020, 14:38 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah lewat Kemdikbud, segera telpon ke nomor ini /Semarangku

SEMARANGKU – Bantuan kuota internet gratis November cair lusa, pastikan kamu sudah lengkapi syarat dan ikuti cara daftarnya dalam artikel ini.

Di bulan November ini, pemerintah menyalurkan bantuan kuota internet gratis kepada para pelajar dan tenaga pendidik untuk keberlangsungan pendidikan secara daring di masa pandemi.

Penyaluran bantuan kuota internet gratis di bulan November tidak jauh berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, yakni dengan dua tahap.

Baca Juga: Ancam Bubarkan FPI, Pangdam Jaya: Bukan Habib Jika Perkataannya Tidak Baik!

Baca Juga: Sweet Banget! Perlakuan V BTS dan Jin untuk Suga yang Tak Bisa Hadir di Perilisan Album BE

Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020

Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020

Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota  internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.

Baca Juga: Cek Pencairan BSU BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Via Laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Buruan Cek

Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Album BE Resmi Rilis

Oleh karenanya, menyambut bantuan kuota internet gratis dari pemerintah yang sebentar lagi dicairkan, kamu harus lengkapi berkas dan ikuti pendaftaran sesuai dengan jenjangmu di bawah ini:

Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Daftar Hingga Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: MV Life Goes On Dirilis di YouTube, ARMY, Cek Videonya di Sini Yuk, Album BE Deluxe Edition Rilis

Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***
Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler