Barang-Barang Ini Sudah Tidak Bisa Dijual Lewat Facebook dan Instagram

30 Juni 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi Facebook //Pixabay

SEMARANGKU – Media sosial dewasa ini memang menjadi salah satu tempat untuk menawarkan barang-barang para penggunanya. Dianggap ampuh dan mudah serta murah, Facebook merupakan tempat jualan online yang paling efektif.

Hampir semua pedagang online menawarkan barangnya lewat aplikasi di Facebook. Selain jangkauannya luas mereka juga bisa beriklan untuk menawarkan barang dengan hasil yang bisa dilihat ribuan orang.

Namun kini Facebook telah mengeluarkan aturan baru terkait penjualan barang di aplikasinya. Facebook mulai membatasi penjualan barang khususnya penjualan barang-barang kuno atau artefak.

 Baca Juga: Ketika Ditangkap Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Pura-Pura BegoBaca Juga: Rhoma Irama Terancam Pidana Terkait Konser Musiknya di Bogor

Ini semua dilakukan karena Facebook tak ingin jika platformnya dijadikan tempat untuk menjual barang-barang artefak kuno yang bisa jadi merupakan barang curian.

Facebook saat ini khawatir karena banyaknya barang-barang kuno bernilai sejarah yang tinggi mulai banyak menghiasi platformnya. Apalagi setelah adanya perang ISIS di Irak maupun Suriah dimana banyak artefak penting yang dicuri dan dijual bebas.

Seperti dikabarkan oleh Pikiran-Rakyat.com, awalnya Facebook hanya melarang artefak-artefak hasil curian, tetapi kini diperketat lagi. Aturan baru Facebook ini diumumkan sebagai bagian dari peraturan Komunitas Standar Facebook yang dirilis baru-baru ini.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul:Facebook Larang Pengguna Menjual Barang Kuno, Mulai Koin Antik hingga Patung Bersejarah

Baca Juga: Presiden Jokowi Tidak Ingin Ekonomi Bagus Tapi Covid-19 Meningkat

Dikutip dari Daily Mail, pengguna kini diinstruksikan di bawah regulasi barang yang diatur untuk tidak mengunggah konten yang mencoba untuk membeli, menjual, memperdagangkan, menyumbangkan, memberikan hadiah atau meminta artefak bersejarah.

Artefak yang dimaksudkan Facebook yang tak boleh dijual seperti koin kuno, gulungan manuskrip, patung, mosaik hingga mumi.

"Artefak bersejarah memiliki nilai pribadi dan budaya yang signifikan bagi komunitas di seluruh dunia, tetapi penjualannya sering kali menghasilkan perilaku berbahaya," kata Greg Mandel selaku manajer kebijakan publik Facebook.

 Baca Juga: Tes Swab Massal Masih Akan Digencarkan di Kota Semarang, Grafik Masih Meningkat

"Itu sebabnya kita sudah lama memiliki aturan yang mencegah penjualan artefak curian," tambahnya.

Mandel juga mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga artefak dan pengguna aman. Dia juga menyebut penjualan maupun pembelian artefak bersejarah juga dilarang di Instagram.

Menurut laporan, Facebook akan mengembangkan sistem kecerdasan buatan yang secara otomatis mengidentifikasi konten yang melanggar kebijakan berdasarkan kata-kata kunci dan pencocokan gambar.

 Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Lipat Kisaran Harga 5 Jutaan di Indonesia

Arkeolog Amr al-Azm dari Shawnee State University, Amerika Serikat menyambut baik perubahan kebijakan tersebut tetapi ingin melihat Facebook melangkah lebih jauh lagi.

"Mengandalkan laporan pengguna dan kecerdasan buatan saja tidak cukup," kata dia.

Arkeolog itu juga mengatakan Facebook harus menghapus konten secara permanen yang melanggar kebijakan komunitas.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler