SEMARANGKU – Aplikasi Snack Video resmi diblokir OJK sebab terdapat transaksi ilegal dan merugikan pengguna.
Pihak Polri menyatakan terdapat bahaya mendownload aplikasi Snack Video bagi masyarakat.
Bahaya ini karena terdapat transaksi ilegal dan merugikan pihak pengguna karena diharuskan untuk membayar untuk mengapresiasi konten kreator.
Baca Juga: Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Jadwal Gelombang 13 Dibuka Siang Ini
Bahaya download aplikasi Snack Video yang f=diblokir OJK
Aplikasi Snack Video akhir ini viral karena bisa mendatangkan uang bagi penggunanya dengan hanya menonton.
Aplikasi Snack Video berasal Beijing China tersebut akhir ini kembali menghebohkan masyarakat.
Sebab, aplikasi tersebut diklaim akan mendatangkan uang lewat menonton video dari konten kreator.
Namun, OJK membantah serta menganggap bahwa aplikasi Snackk Video terdapat transaksi ilegal dan merugikan pengguna.
Berikut ini, skema dan cara kerjanya aplikasi Scank Video dikutip dari Instagram @ccpolri, Kamis 4 Februari 2021, sebagai berikut:
- Penghasilan Konten Kreator
Penghasilan konten kreator dengan cara membuat konten live streaming. Setiap live streaming video akan dihargai dengan komisi berupa koin.
Koin bisa diuangkan sebagaimana nilai konvensi yang telah disebutkan, yaitu 1 rupiah per 50 koin SV.
Baca Juga: Mbak You Tepis Kemungkinan Cinlok Arya Saloka dan Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Ini Penyebabnya
- Penghasilan Pengguna
Pengguna yang mengunduh aplikasi Scank Video secara otomatis akan mendapatkan koin setiap kali check in di aplikasi.
Koin lainnya dengan cara menonton video yang direkomendasikan selama 15 menit setiap harinya.
Setelah itu, pengguna diharuskan untuk memberikan like dan memfollow konten creator yang direkomendasikan.
Itulah informasi terkait aplikasi Snack Video yang sudah diblok oleh OJK. ***