Kuota Internet Gratis Tahap 2 November 50 GB Akan Cair Lagi di Telkomsel, Ini Syarat Penerimanya

26 November 2020, 20:00 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis , bonus dari Telkomsel hingga 60 GB /Semarangku.com

SEMARANGKU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencairkan kembali bantuan kuota internet gratis tahap 2 untuk provider Telkomsel, Indosat, XL, dan Tri kepada para pelajar dan tenaga pendidik di bulan November.

Sebelumnya, Kemdikbud telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis tahap 1 pada tanggal 22 hingga 24 November 2020.

Kemudian, akan disalurkan kembali bantuan kuota internet gratis tahap 2 pada tanggal 28 hingga 30 November mendatang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair di BRI, BNI, Mandiri, BTN, Cek Saldo di Sini

Baca Juga: Dapatkan Segera! Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Bantuan kuota data internet gratis ini sengaja diberikan untuk keberlangsungan pendidikan di masa pandemi secara daring atau online.

Oleh karenanya, pemerintah memberikan kuota data internet gratis ini sebagai bentuk kepedulian kepada para pelajar dan tenaga pendidik yang terdampak pandemi.

Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Habib Rizieq Naik Penyidikan, Polda Jabar Akan Beritahu Kejaksaan

Baca Juga: PJJ Secara Daring Stamina Anak Harus Bagus, Asupan Serealia Utuh Alternatif Gizi Agar Seimbang

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.

Namun, untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah untuk pelanggan Telkomsel, Indosat, Tri, dan XL dapat segera lakukan pendaftaran sebelum terlambat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Rapat, Siapkan Skenario Atasi Erupsi Gunung Merapi dan Pilkada 2020

Baca Juga: Peduli Veteran, Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Kapten Sanjoto Pasca Renovasi

Oleh karenanya, menyambut bantuan kuota data internet gratis dari pemerintah yang sebentar lagi dicairkan, kamu harus melengkapi berkas dan ikuti pendaftaran sesuai dengan jenjangmu di bawah ini:

Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Diego Maradona Bagikan Foto Kenangan Bersama Timnas Indonesia, Cek di Sini

Baca Juga: Maradona dan Valentino Rossi Pernah Saling Cium Kaki Karena Rasa Hormat, Ini Video Viralnya!

Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Siapa Artis Inisial ST dan MA yang Terjerat Prostitusi Online? Kapolres Metro Jelaskan Hal Ini

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Berdalih Karena Kecelakaan, Edhy Prabowo Panen Sindiran Netizen di Twitter

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler