Ada 60 Formasi CPNS Pemprov Jateng Tahun 2019 yang Kosong, Ternyata Ini Penyebabnya!

- 30 Oktober 2020, 11:19 WIB
Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo /Dok Humas Prov Jateng

Baca Juga: Pagi-Pagi Ganjar Pranowo Sudah Gowes dan Kunjungi Pasien Covid-19 di Rumdin Walikota Semarang

Caranya, peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN. Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam menu laman sanggah.

"Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT," kata Wisnu.

peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul daftar dropdown di akun SSCN, dan harus memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke daftar riwayat hidup dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri.

Baca Juga: Besok Terakhir! Hadiah Rp7,5 Juta Telkomsel Bisa Cair ke Rekeningmu, Ini Caranya!

Baca Juga: Imbas Emmanuel Macron, Dubes Prancis Dipanggil, Menag: Jika Berpendapat Jangan Kebablasan

Peserta yang ingin mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri dengan materai 6.000, template surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.

“Setelah klik unggah surat pengunduran diri, peserta yang diberikan pilihan sekali lagi, apakah yang yakin dengan pilihannya,” pungkas Wisnu.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x