Ada 60 Formasi CPNS Pemprov Jateng Tahun 2019 yang Kosong, Ternyata Ini Penyebabnya!

- 30 Oktober 2020, 11:19 WIB
Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo /Dok Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Ada 60 formasi calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 yang kosong alias tidak terisi.

Wisnu Zaroh selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa formasi kosong itu karena tidak ada yang melamar sebanyak tiga formasi, tidak ada yang memenuhi syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi, dan tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 24 formasi.

Diketahui proses tahapan seleksi penerimaan CPNS Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dilakukan sedari bulan November 2019.

Baca Juga: Pemerintah Tiongkok Tuduh Amerika Serikat Lancarkan Perang Dingin Baru

Baca Juga: Daftar Besaran Upah Minimum Tahun 2021 di 34 Provinsi, Mulai dari 1 Jutaan, Cek Daerahmu di Sini

Dilansir SEMARANGKU dari laman Jatengprov, tahapan seleksi dimulai pada 14 November sampai 15 Desember 2019, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 20 Februari sampai 4 Maret 2020, dan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 10 September sampai 16 September 2020.

Pada proses seleksi tersebut, Pemprov Jawteng menyediakan 1.409 formasi CPNS. Dengan pendaftar sejumlah 53.908 orang, dan yang hadir mengikuti SKD sejumlah 49.304 orang.

Hasilnya, 3.835 orang dinyatakan dapat mengikut seleksi selanjutnya yaitu SKB. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir, dan yang dinyatakan lulus 1.349 orang.

Baca Juga: Sekarang Hari Terakhir, Berikut Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Semua Operator

Baca Juga: Hanya 3 Golongan Pelanggan yang Dapat Listrik Gratis PLN Hingga Desember, Kamu Termasuk? Cek di Sini

“Dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara formasi umum-khusus dalam jabatan / pendidikan yang sama). Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan / pendidikan yang sama). Semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ujar Wisnu Zaroh.

Adapun keterangan status kelulusan sebagai berikut.

1. Status L = Lulus seleksi CPNS;
2. Status L-1 = Lulus seleksi CPNS setelah formasi perpindahan antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan / pendidikan yang sama;
3. Status L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah formasi antara lokasi formasi dalam jabatan / pendidikan yang sama;
4. Status SP = peningkatan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud / Kemenristekdikti dan / atau Kemenag.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta dengan NIK KTP, Login eform.bri.co.id Setelah Daftar

Baca Juga: Login sscn.bkn.go.id Lihat Pengumuman CPNS 2019 dan Berikut Cara Masuk dan Siapkan Berkasnya

Selain itu, Wisnu Zaroh juga memaparkan masa sanggah bagi peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi 2019 yang gagal lolos integrasi nilai SKD-SKB.

Kesempatan atau waktu sanggah ada hasil Integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.

Waktu sanggah bisa dimulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Pagi-Pagi Ganjar Pranowo Sudah Gowes dan Kunjungi Pasien Covid-19 di Rumdin Walikota Semarang

Caranya, peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN. Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam menu laman sanggah.

"Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT," kata Wisnu.

peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul daftar dropdown di akun SSCN, dan harus memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke daftar riwayat hidup dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri.

Baca Juga: Besok Terakhir! Hadiah Rp7,5 Juta Telkomsel Bisa Cair ke Rekeningmu, Ini Caranya!

Baca Juga: Imbas Emmanuel Macron, Dubes Prancis Dipanggil, Menag: Jika Berpendapat Jangan Kebablasan

Peserta yang ingin mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri dengan materai 6.000, template surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.

“Setelah klik unggah surat pengunduran diri, peserta yang diberikan pilihan sekali lagi, apakah yang yakin dengan pilihannya,” pungkas Wisnu.

Pengumuman selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut:
 
 
***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x