Peringati Hari Santri Nasional, Pemprov Berikan Penghargaan 15 Duta Ponpes Masing-Masing Rp 125 Juta

- 22 Oktober 2020, 11:19 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen berikan penghargaan kepada 15 duta pondok pesantren se-Jawa Tengah bertepatan dengan Peringatan Hari Santri Naisonal 2020 (HSN).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen berikan penghargaan kepada 15 duta pondok pesantren se-Jawa Tengah bertepatan dengan Peringatan Hari Santri Naisonal 2020 (HSN). /Semarangku/Dok Humas Prov Jateng

Baca Juga: Mars Hari Santri Nasional 2020 Mengandung Esensi Doa, Santri Sehat Indonesia Kuat

"Ke depan, duta pondok pesantren ini bisa secara bersama-sama menularkan atau bersosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan atau jogo santri ke seluruh pondok pesantren, terutama di Jawa Tengah," ujar Taj Yasin Maimoen, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, pondok pesantren membutuhkan arahan dari pemerintah terkait dengan upaya pencegahan Covid-19.

"Kalau di Jawa Tengah sudah ada 15 duta pondok pesantren, diharapkan bisa memberikan pembinaan bagi pondok pesantren di Jawa Tengah yang lain," jelasnya.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2020 Cocok untuk Status WA, Instagram, dan Facebook

Baca Juga: Tiga Poin Penting Peringatan Hari Santri Nasional 2020, Wajib Kamu Lakukan Tanggal 22 Oktober 2020

Dalam kesempatan itu, Taj Yasin menceritakan tokoh Islam yang berjasa di bidang kesehatan yakni Ibnu Sina. Selain itu, ia juga mengingatkan perjuangan KH Hasyim Asy'ari melawan penjajah.

"Temanya Santri Kuat Indonesia Kuat, maka itu santri diingatkan bahwa pernah punya Ibnu Sina yakni pahlawan dari kalangan santri. Nah, dari sini santri untuk bisa berperan dalam melawan Covid-19 dengan segala keterbatasannya. Mbah KH Hasyim Asy'ari juga pernah mengeluarkan resolusi jihad melawan penjajah, kalau saat ink alangkah baiknya jika dari pesantren muncul resolusi jihad melawan Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Dapat SMS dari Telkomsel Tanda Kuota Internet Gratis Kemdikbud Oktober Cair Hari Ini, Cek Kuotanya

Baca Juga: Kemenkop Larang Kamu Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Program BPUM Jika Melanggar Ini

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x