Lima Anggota Polda Jateng Dicepat secara Tidak Hormat lantaran Terlibat Kasus Suap, Totalnya Capai Miliaran

- 22 Maret 2023, 18:45 WIB
Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Bakal Dipecat
Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Bakal Dipecat /PMJ News

SEMARANGKU - Lima anggota Polda Jateng dipecat karena kasus suap.

Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah, telah menginstruksikan jajarannya untuk melayangkan surat pemecatan secara tidak hormat kepada lima anggota Polri.

Mereka terbukti terlibat dalam kasus suap penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Sanksi tersebut telah dijatuhkan pada putusan sidang yang digelar hari Senin, 20 Maret 2023.

"Hari Senin kemarin, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, dikutip Semarangku.com dari PMJNEWS.com.

Baca Juga: Acara Dugderan Sambut Bulan Ramadhan Segera Dimulai, Simak Urutan Acara Dugderan Hari Kedua, Ada Barongsai!

Iqbal mengatakan kelima tersangka tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka sudah menjalani proses penyidikan.

Saat ini beberapa barang bukti tambahan sudah dikantongi oleh tim penyidik. Hal tersebut menguatkan dakwaan kepada mereka atas praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang telah dilakukan.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ucapnya.

Iqbal menjanjikan kasus suap perekrutan calon anggota Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng ini akan diusut tuntas. Pihaknya akan selalu bekerja sesuai dengan undang-undang dan aturan berlaku.

Ia mengaku upaya tersebut harus selalu dijalankan karena aparat penegak hukum wajib mematuhi prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses penerimaan anggota Polri.

Sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kelima pelaku penerima suap yang merupakan anggota Polda Jawa Tengah harus dicopot jabatannya dan diadili dengan proses hukum pidana.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," jelas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau hari Sabtu 18 Maret 2023.

Barang bukti

Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan barang bukti yang telah disita oleh Polda Jateng adalah uang tunai dengan total sebesar Rp9 miliar. Dana tersebut kini telah dikembalikan ke pihak orang tua dari para peserta calon Bintara Polda Jawa Tengah.

“Nominal keseluruhan ada sekitar 9 miliar rupiah. Itu jumlah keseluruhan ya,” ucap Iqbal saat ditemui di lokasi pada hari Senin, 20 Maret 2023.

Pelaku sebelumnya telah meminta 'uang pelicin' kepada puluhan orang tua peserta dengan jumlah bervariasi. Nominalnya puluhan sampai ratusan juta rupiah untuk setiap peserta yang ingin diloloskan dalam tes seleksi penerimaan.

"Macam-macam, ada yang 250 juta dan ini saya juga sampaikan kemarin ada isu hingga 2,5 miliar itu adalah akumulasi dari semuanya, puluhan orang yang dikumpulkan. Dan sekarang ini sudah dikembalikan,” pungkasnya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x