Bule Amerika Ngamuk saat Dirazia dan Sebut Polisi hanya Incar Uangnya, Polda Bali: Deportasi Saja

- 18 Maret 2023, 12:05 WIB
Bule Amerika Ngamuk saat Dirazia dan Sebut Polisi hanya Incar Uangnya, Polda Bali: Deportasi Saja
Bule Amerika Ngamuk saat Dirazia dan Sebut Polisi hanya Incar Uangnya, Polda Bali: Deportasi Saja /

 

SEMARANGKU - Artikel ini melaporkan kejadian tentang bule Amerika yang ngamuk dirazia dan menuding polisi hanya menginginkan uangnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memulangkan turis Amerika Serikat ke negara asalnya. Warga Negara Asing (WNA) berinisial BRW itu ditetapkan melanggar peraturan lalu lintas dan berkata tidak sopan kepada salah anggota polisi saat terjaring razia.

Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kapolda Bali, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dan mengirimkan sebuah surat kepada instansi terkait yang berisi tentang perintah tindakan pendeportasian.

Baca Juga: Muncul Aturan Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Pengusaha Rental Menjerit: Sekarang Jadi Sepi

"Kami sesuai mekanisme bersurat kepada Imigrasi di Ngurah Rai bahwa ada wisatawan asing namanya si A, nomor paspor sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi," katanya dikutip Semarangku.com dari Antaranews.com hari Sabtu, 18 Maret 2023.

Kapolda Bali menyebutkan selain melanggar lalu lintas dan berkata kurang pantas, WNA tersebut juga tidak mengenakan helm ketika berkendara. Terlebih lagi, tidak adanya bukti surat ijin mengemudi menambah banyaknya kesalahan yang dibuat.

Petugas Imigrasi saat ini telah berkoordinasi untuk melakukan penelusuran lokasi tinggal turis itu, jelasnya kepada wartawan. Dia juga berharap suratnya cepat ditanggapi oleh pihak Imigrasi dan segera mengambil tindakan tegas kepada orang yang bersangkutan.

"Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelijen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu," ungkap Putu Jayan.

Dirinya mengungkapan pemberlakuan deportasi juga diterapkan pada wisatawan mancanegara lainnya yang melanggar peraturan di wilayah Bali. Hukuman itu tentu akan didasari pada jenis tindakan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x