Pemkab Tegal Keluarkan Pedoman Hajatan di Era New Normal

- 22 Juli 2020, 07:00 WIB
Panduan Hajatan dari Pemkab Tegal. / Pemkab Tegal
Panduan Hajatan dari Pemkab Tegal. / Pemkab Tegal /

SEMARANGKU- Memasuki era New Normal, Pemkab Tegal melalui surat edaran Bupati Tegal Nomor 443.1/01.03/2510/2020 telah menyusun pedoman penyelenggaraan kegiatan hajatan, hiburan, dan pentas seni.

Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan dalam pedoman hajatan adalah penyelenggara kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Tentunya dengan adanya prosedur dan pedoman kegiatan hajatan ini bisa ditaati masyarakat agar bisa dilakukan dengan aman dan tanpa resiko tinggi, seprti dikutip dari laman resmi Pemkab Tegal.

Baca Juga: Tips dan Cara Mudah untuk Memahami Bahasa Asing

Prosedur tersebut antara lain :

1 . Melakukan pembersihan tempat/lokasi acara dengan menyemprotkan desinfektan sebelum dan setelah acara.

2. Menyediakan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun dan air mengalir dan/atau hand sanitizer di lokasi acara.

3. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi penyelenggara maupun pengunjung.

4. Menerapkan jarak aman fisik minimal 1 meter.

Baca Juga: Indonesia Tetap Beli Pesawat Tempur Sukhoi Su-35 Bikinan Rusia, Meski Dilarang Amerika

5. Mewajibkan dan memmastikan semua yang hadir pada saat acara tersebut, baik penyelenggara maupun pengunjung untuk mengenakan masker.

6. Mengendalikan jumlah pengunjung maksimal 50 orang.

7. Mempercepat waktu pelaksanaan kegiatan/acara secara efektif paling lama 3 jam.

8. Melakukan simulasi acara sebelum dilaksanakan. Pelaksanaan simulasi diinformasikan kepada Gugus Tugas Covid 19 untuk kemudian dilakukan penilaian kelayakan.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Luncurkan Misi ke Mars, Hope akan Eksplorasi Panet Merah

9. Menyiapkan secara mandiri satgas khusus untuk mengawasi penerapan protocol kesehatan saat pelaksanaan acara. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kabupaten Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x