“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM nya bisa dicabut permanen,” ungkapnya.
Baca Juga: Ungkap Resep Herbal Kuatkan Tulang, Otot Dan Jantung, dr Zaidul Akbar ; Teh Ketumbar!
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho yang mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng.
Namun dirinya berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.***