Polda Jateng Akan Terapkan Merit Point Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Pelaku Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen

- 28 Oktober 2022, 08:48 WIB
Polda Jateng Akan Terapkan Merit Point Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Pelaku Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen
Polda Jateng Akan Terapkan Merit Point Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Pelaku Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen /dok. Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Polda Jateng akan berlakukan sistem merit point atau pengurangan poin SIM bagi pelanggar lalu lintas. 

Sementara itu, bagi pelaku tabrak lari seluruh poin SIM akan dicabut dan SIM akan dicabut secara permanen. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polantas tidak lagi melakukan tilang secara manual dan mengedepankan penindakan menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Cek Update Harga iPhone 11 Pro Max Akhir Oktober dan Spesifikasi Singkatnya di Sini

Brigjen Aan menyampaikan sesuai arahan Kapolri bahwa tindakan yang diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalu lintas yaitu berupa peringatan dan edukasi.

"Kita diarahkan oleh pak Kapolri dalam 2-3 bulan kedepan ini kita melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE," kata Aan.

Namun dirinya menyebut ada kondisi dimana polisi tetap bisa menghentikan pengendara. Jika polisi melihat ada pelanggaran lalulintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar.

Ditambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang membuat suatu konsep untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep tersebut diwujudkan dalam sistem merit poin.

Bahkan disebutkan pula ada jenis pelanggaran lalu lintas yang langsung seketika menghabiskan merit poin pemilik SIM.

“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM nya bisa dicabut permanen,” ungkapnya.

Baca Juga: Ungkap Resep Herbal Kuatkan Tulang, Otot Dan Jantung, dr Zaidul Akbar ; Teh Ketumbar!

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho yang mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng. 

Namun dirinya berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x