Ganjar Pranowo Bagi Pengalaman Bagiamana Strategi Penetapan Upah Minimum Jateng ke Disnaker se Indonesia

- 25 Oktober 2022, 15:15 WIB
Ganjar Pranowo Bagi Pengalaman Bagiamana Strategi Penetapan Upah Minimum Jateng ke Disnaker se Indonesia
Ganjar Pranowo Bagi Pengalaman Bagiamana Strategi Penetapan Upah Minimum Jateng ke Disnaker se Indonesia /

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membagikan penagalaman terkait dengan cara menetapkan Upah Minimum tahun 2023 mendatang yang merujuk kepada PP Nomor 36 tahun 2021.

Ganjar Pranowo menjelaskan jika hal tersebut tidak mudah namun komunikasi dari semua pihak harus tetap dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Ganjar Pranowo ketika mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se Indonesia di Gets Hotel, Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Download Video CapCut Tanpa Watermark Masih Boros Kuota? Coba Dulu Savefrom.net Dijamin Gratis!
“Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku ya, sehingga tinggal melaksanakan,” ujar Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah tersebut menjelaskan jika dalam menetapka Upah Minimum, Jateng memiliki banyak indikator yang bisa dijadikan pertimbangan.
Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.

“Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” katanya.

Sehingga tidak terjadi gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha.

Ganjar Pranowo menambahkan jika pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.
Baca Juga: Link Streaming Film Korea 20th Century Girl Sub Indo Yang Begitu Populer Ada di Sini, Bukan Dari Telegram!

Terlepas dari itu, Ganjar juga masih berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 tersebut. Sebab kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan.

“Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP tersebut sebagai pedoman penetapan upah, Ganjar menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.

“Ya kalau PP harus diikuti,” tandasnya.***

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x