GWS juga mengaku kepada R bahwa dirinya memang seorang anggota polisi.
Menanggapi hal tersebut Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa pihak penyidik terus mencari temuan bukti hingga kasus ini benar-benar terselesaikan.
"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui bahwa R sebagai pelapor belakangan ini menyatakan bahwa dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin mengajukan bukti baru terkait kliennya silahkan mengajukan ke penyidik," ungkap Kabidhumas dikutip SEMARANGKU dari Humas Polda Jateng.
"Kita dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. Yang salah akan ditampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," harap Kabidhumas.***