SEMARANGKU- Buntut kasus pemerkosaan R yang terjadi di Boyolali menjadi ramai diperbincangkan.
Lantaran pihak R yang sebelumnya mengaku menjadi korban pemerkosaan, manarik pengakuannya.
R yang sebelumnya menjadi korban pemerkosaan, mengakui bahwa tindakan itu didasari atas rasa suka sama suka.
Bahkan R mengakui kalau hubungan intim bersama GWS dilakukan di hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Sebelum menarik pernyataannya, diketahui bahwa pengacara GWS, Tukinu saat itu menyanggah laporan dari R.
Tukinu mengatakan bahwa keterangan dari R tidaklah benar tentang kronologi pemerkosaan yang dilakukan oleh GWS.
Baca Juga: Sebanyak 7400 Kendaraan Knalpot Brong Dirazia Polda Jateng, Upaya Menuju Zero Knlapot Brong
Menurut Tukinu, hubungan intim tersebut dilakukan dengan dasar suka sama suka.
Tukinu juga menambahkan bahwa tidak ada tindak pemaksaan dan ancaman oleh GWS terhadap R saat melakukan hubungan intim tersebut.