SEMARANGKU- Kasus dugaan pemerkosaan warga boyolali, R masih berlanjut.
Terbaru GWS sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan R masih harus menjalani penyelidikan.
Namun laporan dari R yang mengaku sebagai korban pemerkosaan oleh GWS dibantah oleh pengacara.
Melalui pengacara GWS yakni Tukinu mengatakan bahwa perbuatan itu tidak bisa dibilang pemerkosaan, lantaran didasari dari rasa saling suka.
Dijelaskan oleh Tukinu bahwa R adalah mau melakukan perbuatan itu dengan GWS dan tidak melakukan tindak ancaman.
Diketahui bahwa R dan GWS telah saling mengenal karena rumah mereka hanya berjarak 4 km.
GWS sering datang mengunjungi R dan suaminya lantaran akrab dan berteman baik.
Oleh karena itu, keterangan tersebut akan menjadi modal untuk mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Omicron yang Telah Masuk Jateng, Polda Jateng Jalani Tes Swab