Buntut Kasus Pemerkosaan R, Pengakuan Penyintas dengan Temuan Bukti Berbeda

- 26 Januari 2022, 14:42 WIB
Buntut Kasus Pemerkosaan R, Pengakuan Penyintas dengan Temuan Bukti Berbeda
Buntut Kasus Pemerkosaan R, Pengakuan Penyintas dengan Temuan Bukti Berbeda /

Hal ini lantaran bahwa keterangan yang disampaikan oleh R semua berbeda dengan hasil visum dan rekaman CCTV.

Hal tersebut menjadi kontraproduktif dengan pengakuan R hingga membuatnya melakukan klarifikasi.

R menarik kata-katanya kembali bahwa tidak ada unsur pemaksaan atas hubungan intim tersebut.

Dia mengubah pernyataannya bahwa hubungan tersebut didasari dengan dasar suka sama suka.

Dijelaskan bahwa oleh R bahwa hubungan tersebut dilakukan ketika mereka berdua pergi ke hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Meski keterangan R telah mengakui dan menarik pengakuan pemerkosaan tersebut namun prosedur hukum terus berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jateng akan terbuka jika penasehat hukum R akan mengajukan bukti baru lagi.

"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan bahwa dia tidak dipaksa. Kalau memang penasehat hukum R akan mengajukan penambahan bukti baru terkait kliennya, silahkan ajukan ke penyidik,"ungkap Kabidhumas Polda Jateng.***

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah