Hal ini lantaran bahwa keterangan yang disampaikan oleh R semua berbeda dengan hasil visum dan rekaman CCTV.
Hal tersebut menjadi kontraproduktif dengan pengakuan R hingga membuatnya melakukan klarifikasi.
R menarik kata-katanya kembali bahwa tidak ada unsur pemaksaan atas hubungan intim tersebut.
Dia mengubah pernyataannya bahwa hubungan tersebut didasari dengan dasar suka sama suka.
Dijelaskan bahwa oleh R bahwa hubungan tersebut dilakukan ketika mereka berdua pergi ke hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Meski keterangan R telah mengakui dan menarik pengakuan pemerkosaan tersebut namun prosedur hukum terus berjalan sesuai prosedur.
Selain itu, saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jateng akan terbuka jika penasehat hukum R akan mengajukan bukti baru lagi.
"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan bahwa dia tidak dipaksa. Kalau memang penasehat hukum R akan mengajukan penambahan bukti baru terkait kliennya, silahkan ajukan ke penyidik,"ungkap Kabidhumas Polda Jateng.***