SEMARANGKU - Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8 kg dengan modus baru.
Penangkapan tersangka penyelundupan 8,4 kg sabu dilakukan di pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Saat menggagalkan penyelundupan 8,4 kg sabu, polisi menangkap satu tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Masyarakat Jateng Siaga Bencana Jelang Libur Nataru
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Sebut Aksi Foto di Erupsi Semeru Tidak Layak Dicontoh
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin gelar konferensi pers mengatakan bahwa upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12/2021) lalu.
Paket berisi 8,4 kg tersebut disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan di Jawa Tengah.
"Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram," terang Kapolda pada gelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang.
Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B
9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.