Segini Kenaikan UMP Jateng 2022, Ada Perbedaan Pekerja Baru dan Lama

- 22 November 2021, 07:08 WIB
Segini Kenaikan UMP Jateng 2022, Ada Perbedaan Pekerja Baru dan Lama
Segini Kenaikan UMP Jateng 2022, Ada Perbedaan Pekerja Baru dan Lama /Ali Bakti/Bagikan Berita

Sakina Rosellasari menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP Jateng tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar Pranowo.

Dalam SK tersebut, Gubernur Ganjar Pranowo juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah.

Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besaran kenaikan upah minimum pada pekerja di atas satu tahun juga tidak sembarangan.

Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar Pranowo dalam diktum ke enam.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x