Perjuangkan Nasib Buruh, Ganjar Pranowo Kaji Penetapan UMP 2022 Dengan Formula UMP Ganda

- 19 November 2021, 17:56 WIB
Perjuangkan Nasib Buruh, Ganjar Pranowo Kaji Penetapan UMP 2022 Dengan Formula UMP Ganda
Perjuangkan Nasib Buruh, Ganjar Pranowo Kaji Penetapan UMP 2022 Dengan Formula UMP Ganda /Dok Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Ganjar Pranowo sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi 2022 dengan formula UMP ganda. Formula itu dianggap paling tepat di tengah kondisi ekonomi yang tergoncang pasca pandemi.
 
Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo usai menemui KSBSI Jateng di kantor Gubernur pada Jumat 19 November 2021. Juga formula UMP 2022 ganda menjadi salah satu pembahasannya.
 
UMP 2022 sendiri hanya diberlakukan untuk karyawan yang bekerja dibawah setahun, untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun harus mengacu pada penerapan UMP sektoral.
 
 
 
Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh dan pihak terkait untuk memantapkan formula UMP 2022.
 
"UMP itu rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah PP. Karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil." tutur Ganjar Pranowo.
 
Dari diskusi yang dilakukan Ganjar Pranowo dengan sejumlah pihak itu, Ganjar menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak karena pandemi, namun ada juga yang tidak. Untuk itu, jika UMP dipukul rata, menurutnya pasti ada yang kuat dan ada yang tidak.
 
"Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya." terangnya.
 
Menurut Ganjar Pranowo saat ini terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.
 
"Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi. Sekarang sedang kami kaji, kami klaster mungkin tidak membuat aturan itu. Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita. Rendah banget itu." tegas Ganjar Pranowo.
 
Selain membahas formula UMP ganda, Ganjar Pranowo juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.
 
"UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun." kata Ganjar Pranowo. 
 
lanjut Ganjar, mengatakan bahwa hal tersebut sudah didiskusikan dengan para pengusaha tinggal menunggu formula UMP 2022 yang disepakati bersama.
 
"Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga. Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair." lanjutnya.
 
Sementara itu, Sekertaris Korwil KSBSI Jateng, Toto Susilo usai bertemu Ganjar Pranowo mengatakan sangat sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda atau yang mereka sebut dengan upah sektoral. Menurutnya, tidak semua perusahaan di Jateng mengalami kerugian saat pandemi terjadi.
 
"Banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas. Artinya, tidak tepat bahwa pandemi menjadi alasan tidak menaikkan upah buruh." ungkap Toto Susilo.
 
Menjelang akhir tahun 2021 pemerintah dalam hal ini Pemprov Jateng tengah menggodok formula UMP 2022 yang tepat, juga dipengaruhi harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x