Berikut Kronologi Penangkapan Dukun yang Mengaku Mampu Menggandakan Uang di Wonogiri

- 3 November 2021, 18:09 WIB
Berikut Kronologi Penangkapan Dukun yang Mengaku Mampu Menggandakan Uang di Wonogiri
Berikut Kronologi Penangkapan Dukun yang Mengaku Mampu Menggandakan Uang di Wonogiri /Dok Humas Polda Jateng

Baca Juga: Wanna One Dikabarkan Akan Reuni Menjelang ‘2021 Mnet Asian Music Awards’

Tersangka dari aksi penipuan itu ada dua. Yakni WR alias HE (33) ,warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar.

WR ditangkap Rabu 27 Oktober 2021 dan WA pada Kamis 28 Oktober 2021 di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis. Meliputi potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000 dari pelapor. 

Selanjutnya dari tangan WR diamankan handphone merk VIVO Y21 warna ungu, dan uang tunai Rp23.000.000. 

Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan handphone.

Kronologi kejadian berawal sejak Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Baca Juga: Gus Baha Ceritakan Kisah Lucu Ketika Mbah Moen Pertama Kali Jadi Kiai : Kalau Remnya Blong...

Saat itu pelapor bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100.000.000. 

Menurut informasi yang didapatkan korban, tersangka mampu menggandakan uang hingga lima kali lipat.

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah