Berikut Kronologi Penangkapan Dukun yang Mengaku Mampu Menggandakan Uang di Wonogiri

- 3 November 2021, 18:09 WIB
Berikut Kronologi Penangkapan Dukun yang Mengaku Mampu Menggandakan Uang di Wonogiri
Berikut Kronologi Penangkapan Dukun yang Mengaku Mampu Menggandakan Uang di Wonogiri /Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Polres Wonogiri berhasil menangkap dukun yang mengaku mampu menggandakan uang di Wonogiri. 

Tersangka adalah HE (33) warga Kadipiro, Banjarsari Solo dan KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. 

Kedua pelaku dukun yang mengaku dapat menggandakan uang tersebut, kemudian terancam pidana kurungan selama 4 tahun.

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 3 November 2021: Pak Irvan Mendapat Pukulan Keras dari Andin, Ini Sebabnya

Sebelum berhasil diringkus polisi, kedua pelaku tersebut telah berhasil melakukan penipuan dengan kerugian hingga mencapai ratusan juta. 

Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, berikut kronologi kasusnya. 

Pelapor alias korban dari aksi tersebut adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam.

Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.

“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” ujar Kapolres.

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x