Warung HIK Solo Ditetapkan Kemendikbud Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2021

- 2 November 2021, 09:19 WIB
Warung HIK Solo Ditetapkan Kemendikbud Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2021
Warung HIK Solo Ditetapkan Kemendikbud Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2021 /Dok Kemendikbud

Eris Yunianto juga menerangkan bahwa predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan.

Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.

Setelah memperoleh predikat WBTb nasional, suatu budaya atau tradisi tersebut berpeluang diajukan ke UNESCO. Seperti halnya Candi Borobudur, batik atau wayang.

Terhadap budaya-budaya yang telah ditetapkan Unesco, pemerintah Indonesia dalam hal ini wajib melakukan konservasi pelestarian budaya tersebut.

Dengan predikat ini, Eris Yunianto berharap mulai dari pemerintah dan pelaku budaya ikut menyokong lestarinya budaya tersebut.

Lantas, masing-masing budaya yang ditetapkan sebagai WBTb memperoleh surat penetapan yang akan dikirim oleh Kemendikbud.

"Kuncinya di pelaku budaya. Predikat hanya untuk stimulan, bagi pemerintah, masyarakat dan yang terlibat adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya. Pengembangannya tugas bersama." terang Eris Yunianto.

Diketahui, sebanyak 289 obyek budaya di tanah air ditetapkan sebagai WBTb 2021 oleh Kemendikbud.

Semenjak tahun 2013 sudah ada 1.528 budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTb. Dari Jawa Tengah total ada 103 yang mendapat predikat tersebut.

Salah satunya adalah Warung HIK Solo yang ditetapkan oleh Kemendikbud di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah