Warung HIK Solo Ditetapkan Kemendikbud Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2021

- 2 November 2021, 09:19 WIB
Warung HIK Solo Ditetapkan Kemendikbud Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2021
Warung HIK Solo Ditetapkan Kemendikbud Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2021 /Dok Kemendikbud

SEMARANGKU - Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemdikbud RI. Salah satunya Warung HIK Solo.

Warung HIK Solo sangat melekat dengan identitas budaya orang Solo itu sendiri. Kekhasan sajian kulinernya yang dikemas dalam bentuk Wedhangan.

Daerah Jawa Tengah sendiri mengajukan 52 calon WBTb, namun hanya 51 yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda tingkat nasional.

Baca Juga: Kemendikbud Tetapkan 51 Budaya Jateng Sebagai Warisan Budaya Takbenda, Ada Mendoan Hingga Warung HIK Solo

Kabid Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Jateng Eris Yunianto mengatakan untuk penetapan WBTb itu dilakukan pada akhir Oktober 2021.

Eris Yunianto menyebut sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut melalui berbagai tahapan.

Selain dari segi naskah akademik atau dokumentasi, juga parameter dari pelaku kebudayaan pun turut bertutur.

"Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah." Papar Eris Yunianto.

Baca Juga: Sulit Taklukan Warisan Dunia, Tentara Israel Serang Ratusan Jamaah Palestina di Masjid Ibrahimi Hebron

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x