Sekolah di 20 Daerah di Jateng Ini Diizinkan Gelar PTM Mulai Senin 30 Agustus 2021, Semarang Termasuk?

- 26 Agustus 2021, 19:50 WIB
Total ada 20 daerah di Jateng yang boleh menggelar PTM mulai 30 Agustus 2021 mendatang.
Total ada 20 daerah di Jateng yang boleh menggelar PTM mulai 30 Agustus 2021 mendatang. /masandijepara.id/

SEMARANGKU - Pemerintah memberi izin bagi sekolah yang berada di daerah dengan status level 3 ke bawah, boleh menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Di Jateng, total ada daerah yang berada di status PPKM level 2 dan level 3, sehingga berencana melalukan PTM.

Pemerintah telah memberi bocoran, sekolah bisa melalukan PTM mulai Senin, 30 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Ganjar Tak Melarang PTM, Namun Uji Coba Dahulu Tidak Boleh Diadakan Serentak Tanpa Ada Pembatasan

Di Jateng, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal.

Kemudian Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.

Sementara daerah level 4 yang tidak boleh menggelar PTM di Jateng ada 15 daerah. Yakni Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten

Kemudian Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Ada SMK di Solo Nekat Gelar PTM, Ganjar Pranowo: Sekolah Boleh PTM Sebatas Uji Coba dan Harus Izin

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Suyanta mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.

Dalam Ingub tersebut, seluruh sekolah yang berada di daerah level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka dia (daerah) pun masih daring.

"Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas," kata Suyanta, Kamis 26 Agustus 2021.

Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Namun, sekolah harus melalui proses.

Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu.

Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu.

"Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas. Itu kata kuncinya," tegasnya.

Sedangkan untuk sekolah bisa melakukan uji coba PTM juga ada persyaratan yang harus dilalui.

Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.

Tahapan kedua yang harus dilalui, lanjut Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana.

Sedangkan tahap ketiga yang harus dilalui yaitu sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau  gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

Dia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM,  juga harus ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan.

"Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk dinas pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat," tuturnya.

Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa.

Jika merujuk pada Inmendagri bahwa PTM terbatas itu  maksimum 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian. 

PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM maksimum berjalan 2 jam.

Kemudian, PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat. Pihaknya telah membuat pedoman PTM seperti meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen.

Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Selain juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

Suyanta juga menambahkan, bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin, 30 Agustus 2021 mendatang,  bisa melakukan PTM terbatas.

Sedangkan, bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM maka harus melakukan uji coba PTM.

Untuk melakukan uji coba PTM, ada sejumlah kesiapan yang harus dipenuhi dulu. Begitu sudah siap, akan diverifikasi.

"Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah," ujarnya.

Dia menerangkan, kalau di daerah level 2, atau level 1 atau level 3 maka bisa melakukan PTM.  Namun bila di minggu berikutnya levelnya naik 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.

"Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat," tandasnya. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah