Polres Grobogan menemukan sebuah apotek di Bugel Kecamatan Godong menjual salah satu obat dengan harga cukup tinggi dari ketetapan sebenarnya.
Obat yang dijual adalah Azithromycin Dihydrate 500 mg, yang termasuk dalam salah satu obat pada ketentuan Menkes di masa PPKM Darurat.
Obat tersebut sesuai HET harusnya diberi harga Rp1.700 perbutir atau Rp17.000 per strip, namun pada apotek di Grobogan tersebut dijual dengan harga Rp100.000 perstrip.***