Gubernur Ganjar Pranowo dan Polres Grobogan Tindak Tegas Oknum Nakal yang Permainkan HET Obat Covid-19

- 13 Juli 2021, 09:00 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo dan Polres Grobogan Tindak Tegas Oknum Nakal yang Permainkan HET Obat Covid-19
Gubernur Ganjar Pranowo dan Polres Grobogan Tindak Tegas Oknum Nakal yang Permainkan HET Obat Covid-19 /Dok Humas Prov Jateng

 

 

SEMARANGKU – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan pernyataan bahwa dirinya tak akan segan untuk mengambil tindak tegas dalam menyikapi ketersediaan obat Covid-19 di Jawa Tengah.

Pernyataan Ganjar Pranowo itu disampaikan olehnya pasca memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 di kantornya pada Senin, 12 Juli 2021.

Ganjar Pranowo mendapat laporan dari Bupati Grobogan, Sri Sumarni yang mendapati bahwa ada apotek yang menjual salah satu jenis obat melebihi harga eceran tertinggi (HET).

 Baca Juga: Warga Positif Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Rumah Bakal Diberi Obat Gratis, Ganjar: Segera Lapor!

"Dalam sidak kemarin, kami menemukan ada apotek yang menjual obat di atas HET. Sudah kami tindak bersama jajaran kepolisian," kata Sri Sumarni kepada Ganjar.

Ganjar mendukung upaya tegas dari penegakkan hukum terhadap oknum yang masih berani mencoba mempermainkan obat-obatan di Jawa Tengah.

"Itu mungkin bisa terjadi di tempat lain. Kenapa kepolisian dan kejaksaan diperintahkan turun, agar tidak ada yang main-main," kata Ganjar.

Laporan yang masuk di Grobogan tadi dinilai Ganjar sudah tepat jika pihak tersebut sudah ditindak tegas.

 Baca Juga: Ganjar Pranowo: Zona Merah Covid-19 Jawa Tengah Menurun, Semarang Termasuk?

"Mesti disikat betul. Agar kita bisa tenang. Nggak boleh ada yang main-main. Kalau obatnya saja sulit, ada yang main-main. Sikat semuanya," tegas Ganjar.

Ganjar juga meminta pemerintah pusat juga melakukan penyesuaian dalam penentuan harga HET obat.

Hal ini didasari dilihat dari banyak kasus yang terjadi kalau HET yang dikeluarkan pabrikan lebih tinggi dibanding HET yang ditetapkan pemerintah.

"Ketika pemerintah menentukan HET, saya sarankan disesuaikan dengan HET dari pabrikan. Kalau pabrikan sudah terlanjur mengeluarkan dan itu lebih tinggi, maka harus disesuaikan," jelas Ganjar.

Sebab jika HET pemerintah jauh lebih rendah dari HET yang ditetapkan pabrikan menyebabkan apotek tidak berani untuk menjualnya ke pasaran.

"Maka yang terjadi kemudian terjadi kelangkaan. Sudah banyak yang menyampaikan ke saya, aturan HET harus dikomunikasikan lagi. Kalau tidak, orang menjual dengan harga lebih tinggi sesuai HET pabrikan akan jadi kriminal," ucap Ganjar.

Ganjar menjelaskan kenyataannya bahwa seringkali penetapan HET yang dikeluarkan pabrikan lebih dulu dari ketetapan pemerintah sehingga membuat dilema masyarakat tingkat kalangan bawah.

"Jadi harus disesuaikan. Tapi intinya tidak boleh ada yang main-main soal ini," pungkas Ganjar.

Sebelum diberitakan, Polres Grobogan berhasil mengungkap penjualan obat di atas HET yang telah ditentukan oleh Menkes di masa pandemi Covid-19.

Polres Grobogan menemukan sebuah apotek di Bugel Kecamatan Godong menjual salah satu obat dengan harga cukup tinggi dari ketetapan sebenarnya.

Obat yang dijual adalah Azithromycin Dihydrate 500 mg, yang termasuk dalam salah satu obat pada ketentuan Menkes di masa PPKM Darurat.

Obat tersebut sesuai HET harusnya diberi harga Rp1.700 perbutir atau Rp17.000 per strip, namun pada apotek di Grobogan tersebut dijual dengan harga Rp100.000 perstrip.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah