Warkop dan Cafe Bojonegoro Disegel Petugas Usai Kedapatan Melanggar PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 21:00 WIB
Warkop dan Cafe Bojonegoro Disegel Petugas Usai Kedapatan Melanggar PPKM Darurat
Warkop dan Cafe Bojonegoro Disegel Petugas Usai Kedapatan Melanggar PPKM Darurat /Humas Polri



SEMARANGKU – Belasan Warung kopi atau Warkop, warung makan, cafe disegel oleh petugas gabungan di kota Bojonegoro.

Petugas gabungan dari TNI dan Polri tersebut mengambil tindakan tegas terhadap warkop dan cafe yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Warkop, cafe dan Warung makan tersebut melanggar Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Baca Juga: 1.706 Pelanggaran PPKM Mikro Darurat Jawa Tengah Selama Tiga Hari, Ganjar Pranowo

Sebanyak 15 tempat telah dilakukan penyegelan garis polisi lantaran nekat melanggar ketentuan yang berlaku.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan bahwa PPKM Darurat di hari kedua petugas gabungan melakukan penindakan dengan penyegelan garis polisi .

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Apalagi, wilayah Bojonegoro saat ini kasus Covid-19 mulai merangkak naik.

“Jajaran TNI-Polri dan instansi terkait sebelumnya sudah melakukan patroli skala besar dengan himbauan atau sosialisasi akan diberlakukan PPKM Darurat. Selain itu, himbauan tersebut sudah dipertegas melalui media sosial baik facebook, instagram, twitter maupun group-group whatsapp," Kata Kapolres Bojonegoro.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kabulkan Permintaan Mahasiswa Kalimantan di Hari Ketiga PPKM Darurat Kota Semarang

"Di hari kedua PPKM Darurat sudah dilakukan penindakan terhadap lima belas tempat makan, warkop dan café baik di kawasan dalam Kota Bojonegoro maupun Kecamatan-kecamatan,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Sementara itu petugas melakukan patroli skala besar di empat titik.

Empat titik tersebut merupakan wilayah dalam Kota Bojonegoro, Kecamatan Kapas, Kecamatan Dander, Kecamatan Kalitidu.

Para petugas gabungan kemudian melaksanakan penyisiran ke semua ruas jalan dalam Kota Bojonegoro.

Mereka juga menindak tegas masyarakat yang tidak taat prokes seperti tidak menggunakan masker.

Saat sedang melakukan patroli skala besar, mereka menemukan cafe yang ramai pengunjung dan makan ditempat.

Lantas petugas gabungan langsung memberikan garis polisi dan menyegel cafe tersebut.

“Untuk sementara cafe ini ditutup dengan garis polisi karena tidak mengindahkan aturan pemerintah Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat pada pointer pelaksanaan kegiatan makan/minum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)"

Namun kenyataanya cafe ini menerima pengunjung makan ditempat (dine-in). Aturan sudah jelas makanya kita garis polisi dan pemilik cafe, karyawan dan pengunjung cafe kita lakukan swab antigen,” tegas AKBP EG Pandia.

Kapolres Bojonegoro meminta agar pelaku usaha benar-benar mematuhi aturan yang berlaku di PPKM Darurat jika tidak menginginkan cafe-nya diberi garis polisi oleh petugas.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah