Aturan PPKM Mikro Darurat yang Diberlakukan di Jawa Tengah Mulai 3 Juli, Ini Rinciannya

- 1 Juli 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi lockdown. Covid-19 melonjak di banyak daerah.
Ilustrasi lockdown. Covid-19 melonjak di banyak daerah. /Pixabay/Sayyid96/

Ganjar meminta seluruh masyarakat Jateng mendukung program PPKM Mikro Darurat ini.

Jika di New Zealand ada gerakan Tim 5 juta, maka di Jateng ada Tim 35 Juta. Artinya, seluruh masyarakat diminta jadi tim untuk membantu.

"Jadi tidak perlu Bupati, Satpol PP bengok-bengok di lapangan. Kita butuh dukungan masyarakat, ayo kita bereskan ini dengan tertib protokol kesehatan. Sabar, memang tidak enak. Tapi kalau ini dilakukan, maka akan membereskan dengan cepat," pungkasnya.

Baca Juga: PPKM Mikro Darurat Resmi Diberlakukan, Ganjar Pranowo: Simak Aturan yang Harus Ditaati dan Jangan Panik

Juklak PPKM Mikro Darurat

Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.

Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah