Langkah Cepat Guna Tekan Penyebaran COVID-19 di Jateng, Ganjar Pranowo Terbitkan Instruksi Gubernur

- 30 Juni 2021, 05:30 WIB
Langkah Cepat Guna Tekan Penyebaran COVID-19 di Jateng, Ganjar Pranowo Terbitkan Instruksi Gubernur
Langkah Cepat Guna Tekan Penyebaran COVID-19 di Jateng, Ganjar Pranowo Terbitkan Instruksi Gubernur /Dok Humas Prov Jateng
 
SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19. 
 
Langkah cepat diambil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 di Jawa Tengah. 
 
Langkah cepat tersebut diambil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait penambahan jumlah daerah zona merah Covid-19 di Jawa Tengah. 
 
 
Dari yang semula lima daerah zona merah, kini ada 25 Kabupaten/Kota di Jateng yang masuk resiko tinggi.
 
25 daerah yang masuk zona merah di Jateng diantaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.
 
Langkah cepat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu dengan telah diterbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
 
"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Selasa 29 Juni 2021.
 
 
Dalam instruksi Gubernur no 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus COVID-19 di Jateng itu terbagi dalam dua poin. 
 
Poin kesatu adalah instruksi Gubernur untuk Bupati Walikota. 
 
Setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kepada para pimpinan daerah di Jateng yaitu : 
 
-Bupati/Wali Kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada lingkungan RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk kategori zona merah. 
 
Lockdown yang dimaksud dalam hal ini adalah membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. 
 
Setelah jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas kecuali keperluan darurat. 
 
-Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. 
 
Melarang keramaian di tempat umum dan meminta  kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.
 
“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta satgas jogo tonggo,” tegasnya.
 
-Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). 
 
Gerakan itu sangat penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas. 
 
“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” kata Ganjar Pranowo.
 
-Bupati/Wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. 
 
Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus segera ditangani secara cepat.
 
-Di samping itu seluruh kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit wilayahnya. 
 
Ketersediaan jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah ada saat ini.
 
-Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga memerintahkan seluruh bupati/wali Kota menyediakan tempat isolasi terpusat. 
 
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta aset-aset milik pemerintah digunakan untuk keperluan itu.
 
-Dan yang tak kalah penting adalah perintah untuk melakukan percepatan program vaksinasi. 
 
Seluruh Bupati dan Walikota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi. 
 
“Silahkan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.
 
Sedangkan poin yang kedua ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV Diponegoro, Rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng. 
 
Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing. 
 
Langkah cepat diambil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 di Jawa Tengah.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x