SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berupaya menekan angka penularan Covid-19 dengan menerbitkan Instruksi Gubernur.
Dalam Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar memerintahkan bupati dan wali kota.
Dalam Instruksi Gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin pertama yakni instruksi untuk bupati dan walikota.
Baca Juga: Zona Merah di Jawa Tengah Bertambah dari 5 jadi 25, Ganjar Terbitkan Instruksi Gubernur
Jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jawa Tengah.
Yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.
Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.
Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.
"Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta satgas Jogo Tonggo," ucap Ganjar, Selasa 29 Juni 2021.