7 Perintah Ganjar untuk Bupati dan Wali Kota Terkait Penanganan Zona Merah di Jawa Tengah

- 29 Juni 2021, 18:41 WIB
7 perintah Ganjar Pranowo dalam Instruksi Gubernur tentang penanganan Covid-19 di zona merah Jawa Tengah.
7 perintah Ganjar Pranowo dalam Instruksi Gubernur tentang penanganan Covid-19 di zona merah Jawa Tengah. /Dok. Humas Pemprov Jawa Tengah./

Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke).

Gerakan ini penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.

"Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," katanya.

Bupati dan Wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19.

Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," papar Ganjar.

Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.

Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/wali Kota menyediakan tempat isolasi terpusat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pinjam Rusun Kementerian PUPR jadi Tempat Isolasi Terpusat, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah