Warga Takut Hari Transportasi Umum Jadi Klaster Covid-19, Dishub Sebut untuk Bantu Pendapatan Sopir

- 8 Juni 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi - Dishub Kota Semarang menyebut aturan wajib naik angkutan umum di Hari Transportasi Umum, salah satunya untuk membantu pendapatan sopir.
Ilustrasi - Dishub Kota Semarang menyebut aturan wajib naik angkutan umum di Hari Transportasi Umum, salah satunya untuk membantu pendapatan sopir. /transsemarang.semarangkota.go.id/

“Kami meminta Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Semarang maupun Kepala Dinas Perhubungan untuk mencermati dan mengkaji kembali kebijakan tersebut,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida.

Pasalnya, seluruh pegawai dan ASN di lingkup Pemkot Semarang diwajibkan menggunakan transportasi umum dan online saat berangkat dan pulang kerja.

Masyarakat pun diimbau menggunakan transportasi umum seperti BRT Trans Semarang, angkot, taksi, atau ojol.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Gus Yasin untuk Calon Jamaah Haji yang Batal Berangkat ke Tanah suci Tahun Ini

Jika banyak yang memilih naik angkutan umum atau BRT Trans Semarang karena tarifnya lebih murah, dipastikan akan terjadi kerumunan. Utamanya pada saat jam berangkat dan pulang kantor.

Untuk Membantu Pendapatan Sopir Angkutan Umum

Di lain pihak, Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono menjelaskan, pihaknya bermaksud membantu menurunkan emisi gas buang dan meningkatkan pendapatan sopir angkutan umum dan angkutan online di Kota Semarang.

“Ini merupakan prakarsa yang patut didukung semua pihak, karena ada dua hal yang ingin diwujudkan Pemkot Semarang,” terangnya.

Pertama, kemacetan lebih bisa dikurangi. Kedua, untuk emisi gas buang, dengan sendirinya akan berkurang.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Minta 8 Zona Merah di Jawa Tengah Lakukan Hal ini Agar Kasus Covid-19 Bisa Direm

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah