Cara Mengurus Pengembalian Setoran Pelunasan Haji, Begini Prosedur Permohonan dari Kemenag

- 4 Juni 2021, 19:45 WIB
Infografis cara atau prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan calon jemaah haji yang gagal berangkat ke tanah suci tahun 2021 ini.
Infografis cara atau prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan calon jemaah haji yang gagal berangkat ke tanah suci tahun 2021 ini. /Kemenag/

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Selain Vaksin Merah Putih, Vaksin BUMN Produksi Indonesia Masuk Daftar Kandidat Vaksin Rilis WHO 

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” terangnya. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x