Cara Mengurus Pengembalian Setoran Pelunasan Haji, Begini Prosedur Permohonan dari Kemenag

- 4 Juni 2021, 19:45 WIB
Infografis cara atau prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan calon jemaah haji yang gagal berangkat ke tanah suci tahun 2021 ini.
Infografis cara atau prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan calon jemaah haji yang gagal berangkat ke tanah suci tahun 2021 ini. /Kemenag/

SEMARANGKU – Cara mengurus pengembalian setoran yang sudah dibayarkan bagi calon jemaah haji tidak jadi berangkat tahun 2021 ini dijelaskan Kementerian Agama (Kemenag).

Total ada tujuh prosedur yang harus dilalui jemaah haji untuk mengurus pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Meski setoran pelunasannya diambil, tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun depan.

Baca Juga: Tiga Besar Tokoh Elektabilitas Tertinggi di 2024, AHY dan Ganjar Jadi Perhatian

“Jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ucap Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, Jumat 4/6/2021.

Begini cara menguus pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dibayarkan

  1. Jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
  2. a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
  3. b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
  4. c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
  5. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
  6. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  7. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
  8. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
  9. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
  10. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Baca Juga: Beredar Video Salah Satu Panglima OPM Nyatakan Kembali Ke NKRI, Ingin Hidup Damai

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di kankemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU dan dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah,” terangnya.

Seperti diketahui, pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis kemarin.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x