Sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae Kabupatan Kudus mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.
Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Kalungan Bunga buat Pilot yang Daratkan Pesawat Komersil Perdana di Bandara JBS
Kapolres berharap masyarakat memahami Surat Edaran Bupati Kudus , serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan.
“Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya. ***