Kudus Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan Hingga Hajatan, Polisi Bakal Bubarkan Secara Paksa

- 4 Juni 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan. Polres Kudus dan Satgas Covid-19 akan langsung membuarkan acara yang mengundang kerumunan.
Ilustrasi pesta pernikahan. Polres Kudus dan Satgas Covid-19 akan langsung membuarkan acara yang mengundang kerumunan. /Kabar Tegal/

Sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae Kabupatan Kudus mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Kalungan Bunga buat Pilot yang Daratkan Pesawat Komersil Perdana di Bandara JBS

Kapolres berharap masyarakat memahami Surat Edaran Bupati Kudus , serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan.

“Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah