Kudus Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan Hingga Hajatan, Polisi Bakal Bubarkan Secara Paksa

- 4 Juni 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan. Polres Kudus dan Satgas Covid-19 akan langsung membuarkan acara yang mengundang kerumunan.
Ilustrasi pesta pernikahan. Polres Kudus dan Satgas Covid-19 akan langsung membuarkan acara yang mengundang kerumunan. /Kabar Tegal/

SEMARANGKU – Kasus Covid-19 di Kudus sangat menghawatirkan hingga Bupati mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan menggelar hajatan atau resepsi pernikahan.

Dalam Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, melarang semua acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Jika ada yang nekat menggelar resepsi pernikahan atau hajatan yang mengundang banyak orang, personel dari Polres Kudus dan Satgas Covid-19 akan turun langsung untuk membubarkan acara.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Menangis Mendengar Ceramah dari Ustad Das’ad Latif, Isinya Sangat Mengena

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, pihaknya siap membantu pemkab dalam menertibkan acara pernikahan demi menekan angka penularan Covid-19.

Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat kudus agar tidak menggelar hajatan atau pesta pernikahan yang bisa mengundang kerumunan.

“Jika hendak menggelar akad nikah atau resepsi pernikahan karena sudah terlanjur dijadwalkan, sebaiknya digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait,” paparnya, saat menggelar sosialisasi di Kecamatan Bae, Kabuapten Kudus, Jawa Tengah, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Kapolda Jateng Siapkan Strategi Baru Kasus Covid-19 Kudus Meningkat, Ini Langkahnya

Dikatakan, pada Kamis kemarin, ada tiga acara resepsi pernikahan di Kabupaten Bae dan langsung dibubarkan Satgas Covid-19. Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x