Kudus Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan Hingga Hajatan, Polisi Bakal Bubarkan Secara Paksa

- 4 Juni 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan. Polres Kudus dan Satgas Covid-19 akan langsung membuarkan acara yang mengundang kerumunan.
Ilustrasi pesta pernikahan. Polres Kudus dan Satgas Covid-19 akan langsung membuarkan acara yang mengundang kerumunan. /Kabar Tegal/

SEMARANGKU – Kasus Covid-19 di Kudus sangat menghawatirkan hingga Bupati mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan menggelar hajatan atau resepsi pernikahan.

Dalam Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, melarang semua acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Jika ada yang nekat menggelar resepsi pernikahan atau hajatan yang mengundang banyak orang, personel dari Polres Kudus dan Satgas Covid-19 akan turun langsung untuk membubarkan acara.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Menangis Mendengar Ceramah dari Ustad Das’ad Latif, Isinya Sangat Mengena

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, pihaknya siap membantu pemkab dalam menertibkan acara pernikahan demi menekan angka penularan Covid-19.

Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat kudus agar tidak menggelar hajatan atau pesta pernikahan yang bisa mengundang kerumunan.

“Jika hendak menggelar akad nikah atau resepsi pernikahan karena sudah terlanjur dijadwalkan, sebaiknya digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait,” paparnya, saat menggelar sosialisasi di Kecamatan Bae, Kabuapten Kudus, Jawa Tengah, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Kapolda Jateng Siapkan Strategi Baru Kasus Covid-19 Kudus Meningkat, Ini Langkahnya

Dikatakan, pada Kamis kemarin, ada tiga acara resepsi pernikahan di Kabupaten Bae dan langsung dibubarkan Satgas Covid-19. Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae.

Sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae Kabupatan Kudus mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Kalungan Bunga buat Pilot yang Daratkan Pesawat Komersil Perdana di Bandara JBS

Kapolres berharap masyarakat memahami Surat Edaran Bupati Kudus , serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan.

“Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah