Mau Pulang dari Mudik, Wajib Bawa Surat Swab dan SIKM, Kapolda Jateng: Kami Fokus Arus Balik

- 15 Mei 2021, 16:38 WIB
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi. /Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANGKU – Bagi pemudik yang akan kembali ke kota wajib membawa surat swab yang menunjukkan negatif Covid-19. Selain itu, pemudik juga harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Nantinya, surat swab negatif Covid-19 dan SIKM ini ditunjukkan kepada petugas di pos penjagaan. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, saat ini pihanya sudah tidak lagi fokus dengan pos penyekatan, tapi akan memelototi arus balik.

Baca Juga: CAIR! Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 Usai Lebaran

Semua pemudik yang sudah masuk Jateng dan akan kembali ke provinsi lain, wajib menunjukkan surat swab degan hasil negatif Covid-19 dan SIKM.

Kapolda Jateng juga memgingatkan kepada pengendara yang akan balik, wajib melengkapi surat swab dan SIKM dengan mendowload.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan, memasuki hari kesembilan penyekatan Pospam Terpadu yang di lakasanakan di 14 titik di daerah perbatasan Jateng, pihaknya memutar balikkan kendaraan sebanyak 39.494 ribu kendaraan.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 15 Mei 2021: Andin Hamil Anak Kedua, Berjenis Laki-Laki?

Disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, selama kegiatan penyekatan yang di lakukan Jajaran Polda Jateng hingga hari ke sembilan ini, Polda Jateng telah melakukan Putar balik kendaraan dari luar daerah menuju Jateng.

“Di hari kesembilan ini, Kita sudah melakukan putar balik kendaraan yang akan masuk ke Jawa Tengah, dan hal ini akan kita lakukan tersi hingga kegeiatan ini berakhir,” terang Ahmad Luthfi, Sabtu 15 Mei 2021.

Dijelaskan Kapolda, adapun jumlah kendaraan yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 39.494 ribu kendaraan.

Baca Juga: Israel Kirim Pesawat Tempur Ke Gaza Hari Ini, Sabtu 15 Mei 2021, Korban Bertambah 12 Orang

Dari jumlah tersebut terbagi di 14 titik pos penyekatan yang ada di perbatasan Jateng.

Untuk kendaraan yang di putarbalikan dari Jawa Barat ke Jateng, Lanjut Kapolda Jateng, ada 11.700 kendaraan, dan Dari Jawa Timur ke Jateng sebanyak 6.000 kendaraan, sedangkan dari DIY ke Jateng sebanyak 4.000 kendaraan.

“Alhamdulilah sampai hari ini, kita bisa memutar balikan kendaraan dari luar daerah. Mulai hari ini tidak ada lagi penyekatan arus mudik di 14 pos pam dan hari ini prioritas penanganan arus balik,” tandasnya. ***

 

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x