“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily.
Di kota Semarang, pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan FKTP dan rumah sakit.
Baca Juga: Gang Kriminal Papua Nugini yakni Batalion Sepik Akan Bantu Teroris KKB di Papua Lawan TNI
FKTP diharapkan memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.
Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” paparnya.
Baca Juga: Kapolda Jateng: 70.000 Kendaraan Diperiksa di Perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur
Dia juga mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
Karena itu, Lily selalu mengingatkan para peserta JKN-KIS untuk taat dalam membayar iuran setiap bulan. ***