SEMARANGKU - Direktorat Reserse Krimsus Polda Jateng berhasil membongkar kasus peredaran alat rapid test antigen yang diduga palsu dan tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi persyaratan.
Dari hasil pemeriksaan, alat rapid test antigen tanpa izin edar itu sudah diedarkan di wilayah Jateng sejak Oktober 2020 lalu.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial SPM (34). Tersangka merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.
Tersangka ditangkap di Semarang setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 lalu.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 245 boks masing-masing berisi 25 unit alat rapid test antigen merek Clungene, 121 boks alat rapid test antigen merek Higtop, 10 boks alat rapid test antigen jenis Saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.
“Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan, jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan. Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik, dan rumah sakit,” katanya dalam siaran pers, Kamis 6 Mei 2021.