Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Amankan Ratusan Merk Alat Rapid Test Antigen Tanpa Izin Edar 

- 6 Mei 2021, 05:30 WIB
Polda Jateng Berhasil Amankan Ratusan Merk Alat Rapid Antigen Tanpa Izin Edar
Polda Jateng Berhasil Amankan Ratusan Merk Alat Rapid Antigen Tanpa Izin Edar /Dok Humas Polda Jateng
 
SEMARANGKU - Polda Jateng ungkap oknum yang tidak bertanggungjawab mengedarkan alat rapid Antigen yang belum memiliki izin edar. 
 
Banyaknya permintaan alat Rapid Antigen dari masyarakat membuat beberapa oknum tidak bertanggung jawab, dengan sengaja mengedarkan Alat Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki izin edar. 
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap tersangka berinisial SPM (34), seorang karyawan PT. SSP yang beralamat di Jl. Paradise Sunter Jakarta Utara. 
 
Tersangka berinisial SPM ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan alat Rapid Antigen yang tidak memiliki izin edar di Jawa Tengah pada Rabu, 5 Mei 2021.
 
 
Pengungkapan kasus tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald.
 
"Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang, jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini, ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan," terang Kapolda.
 
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa Alat Rapid Antigen tanpa izin edar ini, dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhi  kualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan. 
 
"Pada tanggal 30 April kemarin kita berhasil amankan pelaku beserta barang buktinya, menurut pengakuan pelaku keuntungan selama 5 bulan mencapai 2,8 Miliar, perbandingannya adalah dia lebih murah karena tidak memiliki ijin edar" kata Kapolda.
 
Dari pengakuan tersangka, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pendapatan bersih.
 
 
Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah). 
Dengan area pemasaran khususnya di wilayah hukum Jawa Tengah.
 
Berdasarkan laporan dari masyarakat sejak Januari 2021, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa marak penjualan alat Kesehatan yang berupa alat rapid test antigen Covid-19 merek clungene di wilayah Jawa Tengah. 
 
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover, sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clungene secara COD di Jl.Cemara III No.3 Padangsari, Kec Banyumanik Semarang. 
 
Ditempat tersebut petugas juga  mengamankan dua orang kurir Sdr. PF  dan Sdr. PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 boks @25 pcs yang diduga tidak memiliki ijin edar.
 
Selang beberapa jam kemudian Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng  AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jl. Perak No. 9 Kwaron 2 Bangetayu Semarang yang merupakan rumah milik tersangka SPM. 
 
Di rumah milik tersangka SPM tersebut, penyelidik menemukan barang bukti berupa ratusan box Alat Rapid Antigen dari  berbagai macam merk yang diduga tidak memiliki ijin edar.
 
Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin mengungkapkan bahwa tersangka SPM adalah Sales dengan kantor yang beralamatkan di Jakarta. 
 
 
"Modus operandinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP, tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan, " ungkap Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin.
 
Alat rapid Antigen yang belum memiliki izin edar tersebut, kemudian dipasarkan oleh tersangka SPM di Kota Semarang. 
 
"Kalo ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini (Semarang), " terang AKBP Asep. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah). 
 
Para tersangka juga dijerat dengan UU RI Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). 
 
Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti berupa alat rapid Antigen yang belum memiliki izin edar.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x