Dihubungi terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan adanya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS online ini merupakan bentuk program Kapolri.
Lewat aplikasi tersebut, pelapor dan penasihat hukum secara transparan melihat perkembangan perkara yang sudah menjadi laporan kepolisian.
“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” tandas Agus.
Adapun aplikasi SP2HP online nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara aplikasi e-PPNS online oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.***