Polres Magelang Tangkap 3 Penjual Obat Mercon Ilegal, Ancam Hukuman Mati!

- 19 April 2021, 15:00 WIB
Polres Magelang berhasil menangkap penjual bahan peledak (obat mercon) ilegal di Magelang
Polres Magelang berhasil menangkap penjual bahan peledak (obat mercon) ilegal di Magelang /Dok. Humas Polda Jateng

Setelah itu, SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.

Baca Juga: Kemenkes: Orang Gangguan Jiwa Dipastikan Dapat Jatah Vaksin Covid-19

Baca Juga: Romantis! Ridwan Kamil Menulis Ini untuk Atalia Praratya Pakai Lipstik Di sela Isolasi Mandiri

"SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi," kata Ronald.

Ronald menjelaskan pelaku menggunakan modus operandi dengan Meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium.

Kemudian, dijual secara online melalui Facebook atau offline di wilayah Magelang.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Dengan demikian, Polres Magelng menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau bahan peledak yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, petasan dapat mengganggu kekhusyukan dan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

"Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x