Ingat! Surat Keterangan Negatif Covid-19 Hanya Berlaku Satu Hari saat Libur Isra Miraj dan Nyepi

- 9 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi. Seorang penumpang KA menggunakan alat tes Covid-9 GeNose.
Ilustrasi. Seorang penumpang KA menggunakan alat tes Covid-9 GeNose. /Kemenhub/

Baca Juga: Esport Diterima Jadi Cabor Resmi, KONI Minta Pengurus ESI Lengkapi Syarat

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: GRATIS! Live Streaming Liga Dangdut Indonesia LIDA 2021 Malam Ini, Yuk, Tonton Di sini!

Baca Juga: Ada Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi Pekan Ini, Ganjar: ASN Nekat Liburan Langsung Dipanggil

“Kami berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah