Ingat! Surat Keterangan Negatif Covid-19 Hanya Berlaku Satu Hari saat Libur Isra Miraj dan Nyepi

- 9 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi. Seorang penumpang KA menggunakan alat tes Covid-9 GeNose.
Ilustrasi. Seorang penumpang KA menggunakan alat tes Covid-9 GeNose. /Kemenhub/

SEMARANGKU – Masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 untuk calon penumpang kerta api hanya berlaku satu hari saja, khusus saat libur Isra Miraj dan Nyepi.

Aturan masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 hanya satu hari ini berlaku pada 11-14 Maret 2021.

Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbyantoro mengimbau agar calon penumpang yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh untuk mematuhi aturan baru ini.

Baca Juga: Bukan Saat Terjun ke Dunia Politik, Pasha Ungu Justru Disebut ‘Salah Jalan’ Saat Jadi Musisi, Kok Bisa?

Baca Juga: Kesmepatan Beli Mobil Baru saat PPnBM, Harga Toyota Vios Turun Sampai Rp60 Jutaan!

Surat keterangan negatif Covid-19 bisa didapat dari tes GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Aturan tersebut merujuk SE Kemenhub No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku satu hari ini juga merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Ditutup, Intip 12 Syarat Penerima Manfaat Insentif Bantuan, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x