"Dugaan sementara motif pembunuhan ini yaitu dendam dan antara korban dan pelaku saling kenal,"terang Kapolda.
Baca Juga: Penyakit Ustadz Maaher At-Thuwailibi Diketahui Keluarga, Polri: Penyebar Hoax Bisa Pidana
Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Februari 2021, Andin Sangat Sakit Hati Karena Aldebaran, Ini Penyebabnya
Sampai saat ini Sumani belum bisa dimintai keterangan karena sakit dan opnam di ICU RSUD Rembang setelah diduga minum obat pestisida.
Meski demikian polisi tetep menetapkan Sumani sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan dan keterangan ahli.
Kini Sumani tersangka pembunuhan satu keluarga di Rembang ini akan diancam pasal berlapis dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup. ***