Baru Turun dari Bus, Pria Mojokerto Ini Diringkus Polres Blora Jateng, Ini Sebabnya!

- 13 Januari 2021, 19:22 WIB
S, pria yang ditangkap Polres Blora, saat turun dari Bus
S, pria yang ditangkap Polres Blora, saat turun dari Bus /Dok. Humas Prov Jateng/

SEMARANGKU- Seorang pria berinisial S (37) asal kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerjo, Jawa Timur ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Blora, Polda Jawa Tengah, karena diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan pria berinisial S, asal Mojokerto yang diduga akan melakukan transaksi narkoba tersebut dilakukan Anggota Satresnarkoba Polres Blora, Polda Jawa Tengah pada Kamis malam, 7 Januari 2021.

Proses penangkapan yang dilakukan Anggota Satresnarkoba Polres Blora, Polda Jawa Tengah kepada pria berinisial S yang diduga akan melakukan transaksi narkoba, dilakukan tepat di pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala Italia: Fiorentina vs Inter Milan Gratis di TV Online - Coppa Italia

Baca Juga: Jaga-jaga Ada Efek Samping Usai Divaksin, Ganjar Pranowo Tempat Vaksinasi Siapkan Segala Kemungkinan

Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat menggelar konferensi pers, Rabu, 13 Januari 2021, di halaman belakang Mapolres Blora.

Didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni,SH,MH. Dihadapan awak media, Kapolres Blora AKBP Wiraga mengungkapkan, S ditangkap lantaran di duga akan melakukan transaksi narkotika.

Tersangka S ditangkap tanpa perlawanan, dan pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa :

Baca Juga: Beli LPG atau BBM Tak Perlu Keluar Rumah saat PPKM, Pertamina Siapkan Layanan Pesan Antar

Baca Juga: Buya Syafii Maarif Soroti Calon Tunggal Kapolri: Listyo Sigit Prabowo Tidak Beda-bedakan Kalangan

- 3 (Tiga) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat -/+ 3,05 Gram.
- Uang Tunai Rp.100.000,- seratus ribu rupiah.
- 1 ( satu ) buah Handphone merek Redmi warna hitam Hitam.
- 1 (satu) buah celana jeans merek cardinal warna biru tua.

Kejadian tindak pidana narkotika tersebut bermula ketika pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021, sekira pukul 16.00 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Terminal Ngawen.

Selanjutnya Kasatresnarkoba AKP Hartono,SH,MH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB, melintas seseorang yang dicurigai  turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti tersebut.

Baca Juga: Disuntik Bareng Presiden Jokowi, Raffi Ahmad Ungkap Tidak Rasakan Efek Samping Vaksin Covid-19

Baca Juga: Akun Medsos Ini Diselidiki Atas Dugaan Ujaran Kebencian Terkait Kecelakaan Pesawat Sriwijaya SJ 182

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, tersangka mengakui bahwa barang bukti yg ditemukan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan di bawa ke kantor Saresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wiraga.

Baca Juga: Raffi Ahmad Usai Suntik Vaksin: Meski Sudah Divaksin, Tetap Harus Taat Protokol Kesehatan

Baca Juga: Vaksinasi 3.987 Nakes di Kabupaten Semarang Besok Akan Dilakukan di Tempat-tempat ini

Selanjutnya, AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main main dengan narkotika.

Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan. Selain itu kepada para orang tua, Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika.

"Untuk para orang tua agar hati hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak. Semoga wilayah kabupaten Blora bebas narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat," tambah Kapolres Blora.

Baca Juga: Calon Tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Ternyata Penyelamat Uang Negara, Ini Buktinya!

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Listyo Sigit Prabowo Pecahkan Kasus Narkoba dan Karhutla

Menurut pengakuan tersangka S, dirinya baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Dan ketika akan bertransaksi di terminal Ngawen, dirinya malah kedahuluan ditangkap oleh petugas. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x